Kamis, 16 Oktober 2014

Bedah Apa Itu Sihir dan Mengapa Allah Mengharamkannya

A. Sihir 

1. Pengertian Sihir Secara etimologis atau bahasa, Sihir diartikan sebagai sesuatu yang halus dan rumit sebabnya. Oleh karena itu, waktu sahur terjadi di malam hari karena aktivitas-aktivitas yang dilakukan pada waktu itu tersembunyi. Adapun secara terminologis (istilah), terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Menurut Abdussalam Baly mengutip pendapat dari Ibnu Qudamah, Sihir adalah bundelan (buhul), mantera-mantera ucapan yang diucapkan tau yang ditulis; atau mengerjakan sesuatu yang berpengaruh pada badan, hati atau akal orang yang terkena Sihir, dengan tidak menyentuhnnya. Di antara Sihir ada yang bisa membunuh, menjadi sakit, menyebabkan seseorang tidak mampu melakukan hubungan seksual dengan istrinya, menceraikan hubungan suami istri, membuat orang marah, atau ,menimbuklkan rasa cinta diantara dua orang.

12 Kata (سحر (Sihr terambil dari kata Arab yang berakar kepada tiga huruf yaitu, sin, ha dan ra. (سحر (Sahar yaitu “akhir waktu malam dan awal terbitnya fajar”. saat itu bercampur antara gelap dan terang sehingga segala sesuatu itu menjadi tidak jelas dan atau tidak sepenuhnya jelas.13 Dari fenomena pemaknaan tentang sihir, kiranya masih layak untuk dikaji lebih jauh, bagaimana sesungguhnya sihir dalam pandangan para mufasir, ketika menafsirkan ayat-ayat al-Quran yang berbicara masalah sihir. Kata Sihir banyak terdapat dalam Al-Qur’an salah satunya dalam surat alBaqarah ayat 102.

Yang Artinya: Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan Sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan Sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan Sihir). mereka mengajarkan Sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan Sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. dan mereka itu (ahli Sihir) tidak memberi mudharat dengan Sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa Barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan Sihir itu, Tiadalah baginya Keuntungan di akhirat, dan Amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan Sihir, kalau mereka mengetahui.


sihir merupakan perbuatan syirik dan dilarang, telah dijelaskan dalam al-Qur’an ancaman bagi orang-orang yang syirik, al-Qasimy mengatakan orang yang belajar sihir atau pelaku sihir itu adalah kafir, dan beliau menjelaskan bahwasanya sihir adalah segala perkara yang tersembunyi sebabnya dan diimajinasikan yang menyalahi hakekatnya, berkerja sihir itu seperti bekerjanya muslihat atau tipudaya, sihir ini sudah ada pada zaman Nabi terdahulu dan tidak terpatok kepada sihir yang ada pada masa Nabi Sulaiman A.s saja yang mana al-Qasimy menjelaskan pada zaman itu bukanlah waktu adanya sihir melainkan sihir sudah ada pada zaman para Nabi terdahulu. 

Sihir merupakan perkara/hal yang diluar kebiasaan dalam pikiran yang mungkin untuk dilawan karena hal itu didasari atas sebab-sebab. Siapa yang mengetahuinya lalu mempraktikkannya (menirunya) maka ia (pasti) dapat melakukan hal itu. Karena hal itu pada hakikatnya bukanlah diluar nalar manusia, namun masih ada pada kalangan nalar manusia. sedangkan keanehannya itu hanya dilihat bagi orang yang tidak tahu sebabnya (caranya). Adapun mukjizat adalah sesuatu diluar nalar yang tidak mungkin ditentang. Oleh karena itu, penyihir tidak akan mungkin mampu melakukan seperti apa yang dilakukan oleh para nabi seperti menghidupkan orang mati dan merubah tongkat menjadi ular sungguhan. Maka, para penyihirnya Fir’aun pun beriman kepada Nabi Musa a.s. ketika tongkatnya mampu berubah menjadi ular sungguhan dan menelan tongkat-tongkat serta tali-tali milik mereka untuk memberi tahu mereka bahwa hal ini bukanlah sihir. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara mukjizat dan sihir adalah jika sihir itu bisa dipelajari terlebih dahulu sehingga mampu ditandingi dan disaingi, sedangkan mukjizat tidak dapat dipelajari karena datangnya murni dari Allah swt. sehingga tidak ada yang mampu menandinginya. Selain itu, di dalam penjelasan terakhir, Syekh Thahir juga menjelaskan perbedaan keduanya bahwa jika sihir itu sumbernya dari nafsu ammarah yang penuh dengan kejelekan dan menghasilkan kerusakan, sedangkan mukjizat itu bersumber dari nafsu/jiwa yang bersih yang menghasilkan perbaikan dan petunjuk.

Di samping sihir tersebut dipelajari untuk sekedar pengetahuan dan untuk membedakannya dari mu'jizat, ia juga bisa dipakai untuk menganggu atau mencelakai orang lain. Meski suatu saat dapat memperkuat keimanan tetapi sangat cendrung untuk melakukan kejahatan dan perbuatan maksiat. Dengan sihir, syaithan mempergunakannya untnk memalingkan hati seseorang atau merusak dan mengubah jasadnya sehingga seseorang dapat bercerai dari suaminya, sakit, dan sebagainya. Sihir mengubah kesehatan (sehat) menjadi sakit.6Dan dengan sihir dapat menimbulkan pengaruh pada badan, hati atau akal orang yang terkena sihir. Banyak yang berbeda dalam memaknai tentang Sihir tersebut dan masih ambigius pembahasan tentang Sihir ini mebuat pemahaman tentang Sihir ini pada umat tidak mendalam dan masih rancu, sehingga perlunya pendalaman yang baik untuk memahami hakekat Sihir teresebut.

2. Sihir Menurut Pandangan Ulama Para ulama mendefinisikan sihir seperti Al-Azhari dalam bukunya Wahid Abdussalam Baly mengatakan, "Sihir adalah suatu pekerjaan untuk mendekati setan dan meminta pertolongan kepadanya." Menurutnya, pengertian asal dari sihir adalah mengalihkan sesuatu dari wujud yang sebeuamya kepada wujud yang lain. Ketika tukang sihir melihat yang batil dalam bentuk yang hak dan membayangkan sesuatu dalam bentuk yang bukan sebcnamya, berarti ia telah menyihirya dari wajahya, yakni mengalihkannya.15 Abdul Khaliq al-Athar mendefinisikan sihir berarti menipu dan memalingkan seseorang dari arah hidupnya.16 Menurut pendapat Ibnu Qudamah, sihir adalah guna-guna dan mantera serta bacaan yang dibaca, atau ditulis, atau dibacakan. Bacaan tersebut akan mempunyai pengaruh ke dalam tubuh, hati atau akal orang yang akan disihir. Menurutnya pula, di antara sihir ada yang dapat membimnh, menjadikan sakit, menyebabkan seseorang tidak dapat melak:ukan hubungan seksual dengan menceraik:an hubungan suami istri, membuat orang marali, atau menimbulkan rasa cinta di antara dua orang.

Apabila seseorang mengaku bahwa ia telah menyihir dengan menggunakan ucapan atau mantera kufur, maka ia harus dihukurn ibunuh apabila ia tidak bertaubat. Demikian juga hukunmya apabila terdapat saksisaksi atau bukti-bukti tentang perbuatan sepe1ii itu di mana para saksi menyatakan adanya ucapan mantera kekufuran. Apabila si tukang sihir tidak menggunakan ucapan mantera kufur, maka ia tidak boleh dibunuh, sedangkan apabila sihir tersebut menyebabkan orang yang terkena sihir melakukan suatu kejahatan yang mengharuskan hukum qishash, maka si penyihir harus dikenakan hukum qishash. Pula apabila dilakukan secara sengaja, akan tetapi apabila ia bersifat pembunuhan tidak sengaja, maka wajib membayar denda diyat.

Bedah Apa Itu Sihir dan Mengapa Allah Mengharamkannya

A. Sihir  1. Pengertian Sihir Secara etimologis atau bahasa, Sihir diartikan sebagai sesuatu yang halus dan rumit sebabnya. Oleh karena itu,...